![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaTUc9qiHnWOM7s5_TuK4snSx_K_5ZjDI0H1-3AI0P9kMlxKAjxfpkTr65S17vfCuVX8OvWNzbKGKJlcA4iVr2iwml-mH8CRiFdaMliDHLo6-YREdMmH7QhDiWs6TGAHMgl5cqONn9YJc/s200/fatorrasjid.jpg)
KRC,Surabaya
- Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Fathorrasjid akhirnya dijebloskan ke bui di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (21/7/2009). Ia menjadi tersangka korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari APBD 2008 senilai Rp 200,26 miliar.
Politikus dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu sebelumnya diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim selama kira-kira tiga jam. Fathorrasjid dibawa ke Medaeng dengan mobil kejaksaan Nopol L-1501-JP. Ia hanya melambaikan tangan kepada wartawan yang mengerumuninya.
Kepala Kejati Jatim Hm Zulkarnain, mengatakan, Fathorrasjid ditahan karena turut serta menyalahgunakan dana P2SEM bersama bekas sekretaris pribadinya, Pudjiarto. “Indikasi keterlibatan Fathorrasjid terkait temuan penambahan jumlah kerugian negara yang semula Rp 9 miliar menjadi Rp 13 miliar dari total dana Rp 200,26 miliar. Itu diperkuat keterangan 15 saksi yang diperiksa sebelumnya,” katanya.
Tentang keterangan Fathorrasjid yang mengaku hanya diperalat oleh Pudjiarto, Kajati mengabaikan hal itu, karena keterangan Pudjiarto dan hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) tentang peran Fathorrasjid cukup jelas. “Bukti dan saksi kami cukup kuat,” katanya.
Menanggapi penahanan itu, kuasa hukum Fathorrasjid, Fachmi H Bachmid, menyatakan, kliennya belum tentu bersalah, sebab tanda tangan dalam rekomendasi untuk 174 LSM yang menjadi dasar pencairan dana P2SEM bukanlah tanda tangan kliennya. “Klien kami sudah meneliti bahwa tanda tangan yang ada bukan tanda tangannya, karena itu klien kami sudah melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Polda Jatim pada pekan lalu,” katanya.
Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Jatim itu menegaskan bahwa rekomendasi anggota DPRD itu sendiri bukan merupakan kunci dari pencairan dana P2SEM, sebab DPRD hanya menyetujui dana P2SEM dalam APBD. “Siapa yang berhak mencairkan itu ada aturannya tersendiri yang secara teknis menjadi kewenangan Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) Provinsi Jatim,” kata pengacara yang pernah mendampingi sejumlah pelaku terorisme di tanah air itu.
Fathorrasjid ditetapkan sebagai tersangka berdasar keterangan tersangka Pudjiarto (staf Sekretariat DPRD Jatim) yang mengarah pada dugaan keterlibatan mantan bosnya di DPRD Jatim dalam penggunaan dana P2SEM.
Program P2SEM itu merupakan realisasi setelah anggota dewan menggelar jaring aspirasi masyarakat. Program P2SEM juga menjadi program lain yang tidak tersentuh oleh program pemerintah yang sudah ada, di antaranya program Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan (Gerdu Taskin) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang pendanaannya juga dari APBD Jatim.
Anggaran program P2SEM sebesar Rp200,26 miliar tersebut digagas setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Program itu bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dengan cara memberi pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia.(cc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar