Jumat, 01 Mei 2009

Polri Tidak Perlu Ijin Presiden Untuk Periksa Ketua KPK




KRC, jakarta -
Isu keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen masih bergulir, meski dia telah membantah. Bila Polri ingin memeriksa Antasari, Polri tak perlu izin presiden.

"Nggak ada itu izin dari Presiden untuk memeriksa Antasari. Itu perlu izin kalau dia mau diberhentikan," kata pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar kepada wartawan, Jumat (1/5/2009).

Pendapat itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Suripto. Menurut dia, selama belum menjadi tersangka, polisi memang tidak memerlukan surat izin dari Presiden.

"Tapi harus minta izin dari Presiden kalau akan ditangkap atau ditahan. Nggak bisa nahan atau nangkap seenaknya juga," kata Suripto saat berbincang melalui telepon.

Lebih lanjut Zaenal mengatakan, polisi memang tidak boleh terburu-buru dalam menetapkan status seseorang. Namun, bukan berarti kepolisian boleh menutup-nutupi sebuah kasus.

"Harus lebih terbuka, transparan, dosanya apa dia dan keterlibatannya apa. Jangan ditutup-tutupi," kata pria yang berprofesi sebagai dosen di UGM itu.(ard)