Kamis, 22 Oktober 2009

Diduga Jaksa Tebang Pilih Kasus P2SEM


KRC, Surabaya –
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinilai tebang pilih dalam menyelesaikan kasus Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Pasalnya hingga Kamis sore (22/10), Kejati Jatim baru menetapkan mantan Ketua DPRD Jatim, Fathorrasjid sebagai tersangka utama. Padahal, masih ada sejumlah anggota dewan lain yang ditengarai menjadi aktor utama dalam bancakan dana hibah itu.

Salah satu nama anggota dewan yang masih diluar tahanan adalah Renville Antonio dari Fraksi Demokrat. Politisi muda ini diduga kuat juga berperan sama halnya Fathrorrasjid. Melalui dana P2SEM, ia memberikan bantuan unit-unit komputer di sejumlah sekolah-sekolah di Jawa Timur. Sama dengan Fathorrasjid yang disebut-sebut memerintahkan ajudannya Pudjiarto (keduanya kini mendekam di Medaeng), Renville juga mengajak Mualimin (warga Sidoarjo) yang kini juga sudah merasakan pengapnya di Medaeng. Mualimin dianggap telah melakukan mark-up harga komputer dengan jumlah ratusan unit.

Sayang, selama ini Kejati diduga melindungi Mualimin dengan dalih yang bersangkutan tidak memberikan keterangan yang jelas soal keterlibatan Renville Antonio.

Inilah yang memicu kecurigaan dari para praktisi hukum di Surabaya. Dading P Hasta menyatakan, sebenarnya Kejaksaan tidak kesulitan dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi yang merugikan uang negara miliaran rupiah itu. Karena, lanjut Dading, sudah ada beberapa mantan anggota DPRD Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“ Namum itu semua tergantung kepada Kejaksaan apa mereka serius dalam menyelesaikan persoalan itu atau tidak,” tuturnya pada Surabaya Pagi tadi malam.

Ia menegaskan, Kejaksaan harus serius dalam menyelesaikan persoalan itu, karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat. “Jika Kejaksaan tidak segera menyelesaikan dugaan korupsi itu, berarti kejaksaan main-main dan hanya orang tertentu yang dijadikan korban,” tambahnya.

Masih menurut Dading, di dalam proses penyelidikan sudah jelas pembuktiannya dan kejaksaan tinggal mengembangkan siapa yang terlibat. Sebab, menurut pengacara terkemuka di Surabaya ini, dalam kasus P2SEM yang terlibat dan menikmati kucuran dana itu tidak sedikit, melainkan lebih dari satu orang.

Ia khawatir Kejaksaan akan sangat mencederai supermasi hukum. Di mana hukum tidak pandang bulu dalam menyelesaikan persoalan. Jika katanya yang bersalah dan melanggar hukum, harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“ Hukum jangan dibuat main-main dan jika itu benar apa yang dilakukan Kejaksaan, maka sangat memalukan serta mencederai hukum,” ujarnya.

Dading menegaskan kejaksaan seharusnya bisa menetapkan beberapa tersangka lagi dengan tidak hanya berhenti pada sosok Fathorrasjid.

“ Kalau tidak tuntas dan hanya Fathorrasjid yang jadi tersangka, diberhentikan saja dari Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara Dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya Dr. M. Sholahudin SH MH, juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan Jatim. Ia mengutarakan, dalam hukum pidana, para pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan satu orang. Melainkan banyak orang yang terlibat.

“Apa lagi yang dikorupsi itu uang anggaran baik itu APBD atau APBN, tidak mungkin pelakunya hanya satu orang saja,” jelasnya.

Menurutnya Sholahudin, kitab hukum pidana pasal 55 tentang acara umum disebutkan ada 4 kriteria atau pedoman di mana orang melakukan korupsi adalah mereka yang turut serta melakukan korupsi, yang membujuk melakukan korupsi dan menyuruh melakukan korupsi.
“Jadi jika Kejaksaan serius dalam menyelesaikan kasus itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat,” katanya.

Ia menuturkan lagi, jika mengacu pada hukum pidana korupsi seharusnya tidak Fathorrasjid serta asistennya saja yang jadi tersangka. “ Tidak cukup hanya satu tersangka karena pasti banyak lagi yang melakukan tindakan serupa,” lanjutnya.

Pengamat hukum dari Ubhara ini menegaskan, jika kejaksaan tidak bisa mengembang serta menangkap para tersangkan lainnya, hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat umum.

“Kalau hanya Fathorrasjid saja masyarakat beranggap mantan ketua DPRD Jatim itu hanya sebagai tumbal dan ini ketidakadilaan terjadi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data dan investigasi Surabaya Pagi, Renville dan Mualimin saling berkaitan alias satu paket dalam urusan pencairan dana P2SEM senilai Rp 2,5 miliar yang mayoritas anggarannya digunakan untuk pembelian komputer. Salah satunya adalah pengadaan tujuh unit komputer di SMK Pelayaran Kota Kediri dengan anggaran Rp 100 juta.

Selain pengadaan komputer, Renville juga menerima dua paket proyek P2SEM lainnya dengan nominal anggaran cukup besar. Antara lain proyek penggemukan sapi limusin di desa seloliman Kec Trawas senilai Rp 200 juta dan desa Segunung Kec Dlanggu Mojokerto senilai Rp 300 juta.(jj)